Tabalong – Tiga tahun silam tepatnya pada 17 mei 2019, dimana pria berinisial AH (37) warga dahai. Kecamatan Paringin. Balangan yang melarikan diri ke dalam hutan saat akan di tangkap petugas di pinggir jalan desa Padang Panjang,Kecamatan Tanta.Tabalong, dan membuang kotak rokok yang berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk di duga sabu-sabu dengan berat total 0.62 gram.
Berdasar informasi yang di dapat petugas, AH saat ini ada di Tabalong dan bekerja sebagai Sopir di sebuah Perusahaan.Setelah di lakukan pembuntutan yang di pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, akhirnya AH berhasil di amankan dipinggir jalan Simpang Wara Desa Pasar Panas. Kecamatan Tanta. Tabalong pada senin (04/04/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
“Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak 17 Mei 2019 dan saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Mujiono.(*)