Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang pria berinisial MA (35) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Selasa (23/04/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berawal dari diamankannya pelaku DH 1 jam sebelumnya yang mengaku mendapatkan narkoba dari MA, polisi kemudian melakukan pengambangan ke kediaman MA yang ditunjukkan oleh pelaku DH.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MA, ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu dikantong celananya beberapa barang bukti lain yang diakui oleh MA adalah miliknya.
MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kotak rokok warna putih hijau, 1 buah gawai warna biru , Uang tunai sebesar 700 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan.(*)