Tabalong- Pada selasa (23/08/2022) malam , petugas gabungan Polres Tabalong mengamankan pria berinisial RZA (23) warga Kelurahan Guntung Manggis kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang menyimpan 41 botol minuman beralkohol tanpa ijin yang disimpan dibawah lemari kediamannya.
Atas perbuatan nya tersebut Satuan Samapta Polres Tabalong Yang di pimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Tabalong IPTU I Nyoman Sudharma, S. AP, mengajukan Sdr.Rza ke Pengadilan Negeri Tanjung untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan pada kamis (25/08/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menyampaikan hasil putusan sidang tersebut pelaku Rza terbukti menjual tanpa ijin atau pihak yang berwenang sesuai Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dalam putusan nya, Hakim mewajibkan Rza membayar denda sebesar 400ribu Rupiah dan bila tidak membayar maka akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 4 hari dan menetapkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 41 botol milik terdakwa dimusnahkan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya sidang sebesar 2 ribu Rupiah” pungkas Yudha.