Polda Kalsel, Polres Tabalong – Penangkapan diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Rabu (9/02/2022) sekira jam 14.30 wita.
Diduga pelaku seorang pria inisial ZN alias Arab(29), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong yang berprofesi sebagai karyawan pencucian mobil.
ZN diduga menggelapkan 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi KT 6587 EQ milik Korban atau Pelapor inisial AP(40), warga Kampung Jawa Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Tabalong pada Minggu (2/02/2022) sekitar jam 19.00 wita di Desa Garagata Kecamatan Jaro, Tabalong.
Atas peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan personel Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap Sdr. ZN di Sebuah pencucian Mobil yang beralamat di Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong.
Penangkapan ZN atas dasar laporan polisi di Polres Tabalong pada tanggal 5 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.