Polda Kalsel, Polres Tabalong – Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran dipimpin Akp Samsu Suargana, S.AP berhasil tangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana laporan polisi di Polsek Murung Pudak tanggal 28 Desember 2021.
Diduga pelaku inisial Sdr. SP alias Anto (21), warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap petugas di Pinggir Jalan yang berlokasi dekat Obor Mati Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong pada Rabu(9/02/2022) dini hari.
SP alias Anto diduga melakukan curanmor di Mess PT. Pertamina EP Tanjung Jalan Attaka Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung
Pudak, Tabalong pada Selasa (28/12/2021) dan berhasil mengambil atau mencuri 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan Nomor Polisi KH 6323 KL warna Abu-abu milik Korban selalu Pelapor DSKY(26), warga Desa Bagok Kecamatan Banua Lima Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 25 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan Personel gabungan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran yang dipimpin Akp Samsu Suargana, S.AP berhasil menangkap Sdr. SP alias Anto diduga pelaku curanmor TKP Mess PT. Pertamina EP Tanjung Jalan Attaka Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (28/12/2021).
SP dan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha R15 dengan Nomor Polisi KH 6323 KL warna Abu-abu sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut.(*).