Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria asal Muara Uya Ditangkap Polisi

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Penangkapan pria yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin (7/02/2022) pagi.

Pria dengan inisial MF alias Ozan alias Amut (30), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ditangkap di sebuah rumah kontrakannya yang ada Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Dalam penagkapan MF, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Uang diduga hasil penjualan sabu Rp.544.000,- (lima ratus empat puluh empat), 1 buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah kotak bekas rokok dan 2 buah HP android berbagai macam merek.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan Sdr. MF warga Kecamatan Muara Uya yang diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

MF ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Senin (7/02/2022) pagi yang dipimpin Iptu Sutargo, S.H Kasat Resnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah kontrakannya di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.

Penggeledahan pun dilakukan petugas dan disaksikan langsung oleh Ketua Rt setempat dan hasilnya ditemukan pipet kaca berisikan gumpalan bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diselipkan didinding toilet dan lanjut ditemukan barang bukti lainnya dikamar MF.

Usai ditangkap, MF mengakui sabu-sabu miliknya ini di dapat dengan cara membeli dari Sdr. MZR.

MF pun juga habis menjual sabu – sabunya dan sisa uang penjualan sabu sebesar Rp 544.000 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

Selanjutnya petugas melakukan pengembangkan kasus mencari keberadaan Sdr. MZR dikediamannya di Simpung Layung dan berhasil menangkapnya yang sedang berada dirumah sekitar jam 09.00 wita.

Saat ditangkap Sdr. MZR sedang memegang 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan satu yang dibungkus tisu warna putih.

Lanjut upaya penggeledahan rumah yang disaksikan aparat desa setempat ditemukan total 10 bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pengakuan MZR bahwa sabu-sabu miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Banjarmasin.

Barang bukti yang disita petugas dari penangkapan Sdr. MZR (24), Warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong adalah 10 paket plastik klip warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,53 gram, terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram;

Barang bukti lainnya yakni 1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 10 (sepuluh) butir;

1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 9 ½ (sembilan setengah) butir;

1 plastik klip warna bening yang berisi obat tablet warna putih jenis zenith carnophen jumlah 6 (enam) butir;

1 bungkusan bekas warna hitam, 1 buah sekop dari plastik sedotan warna bening, 1 plastik klip besar warna bening, 2 pack plastik klip warna bening, 1 buah masker bekas warna hitam, 1kaleng tabungan bekas, uang tunai 400 ribu rupiah, 1 buah HP android, 1 buah gitar dan 1 lembar tisu bekas warna putih.

“Mereka inisial MF dan MZR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong dimana perkaranya masih dalam proses penyidikan”, terang Iptu Mujiono.(*).

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu