Warga Balangan Ditangkap Polisi, Ditetapkan Tersangka Curanmor dan Sajam

In Reskrim

Polres Tabalong – Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K menyampaikan keberhasilan Polres Tabalong ungkap kasus Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, tanggal 27 Juni 2022, skp. 02.30 wita.

Penyampaian informasi keberhasilan Polres Tabalong ungkap kasus curanmor ini dalam acara Konferensi Pers Polres Tabalong yang digelar, Rabu (29/06/2022) siang.

Dijelaskannya, TKP Tindak Pidana Curanmor di Parkiran langgar Al-Ikhlas kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong.

Tersangka seorang pria inisial SN alias. Yansyah, 21 tahun, warga Putat Basiun, kec. Awayan, kab. Balangan.

Yang bersangkutan menyewa kos dikel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong.

Korban berinisial PA alias Pani, 38 th, seorang pria beralamat di Perum Nelian Syariah kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong.  Total kerugian korban kurang lebih 5 juta rupiah.

Tersangka tertangkap tangan oleh warga sekitar dan kemudian tersangka di amankan dan di bawa ke Polres Tabalong.

Barang bukti yang disita petugas adalah 1 unit jenis sepeda motor, nopol DA 6409 UB, merek honda spacy, warna merah hitam, beserta stnk dan bpkbnya milik korban,

1 besi bekas penggorengan dengan panjang kurang lebih 13 cm, 1 buah senjata tajam jenis pisau stainless dengan panjang 20 cm dan 1 buah sepeda dayung merek aviator warna abu-abu milik tersangka.

Tersangka juga merupakan Residivis dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan obyek yang berbeda.

Selanjutnya tersangka mengambil dengan cara memcoba merusak kunci sepeda motor, milik korban akan tetapi tidak berhasil dan kemudian terhadap sepeda motor tersebut tersangka bawa dengan cara menyeret dan mendorong.

Motif kejahatannya, tersangka SN alias. Yansyah karena tidak memiliki uang dan ingin memilik sepeda motor yang mau tersangka pergunakan untuk berjualan.

Diterangkan berawal dari tersangka ini memiliki niat untuk melakukan perbuatan pencurian terhadap sepeda motor. Kemudian dipergunakan untuk berjualan pentol.

Sekitar jam 01.00 wita tersangka berangkat dari kos – kosan beralamat di kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong dengan mengunakan sepeda dengan membawa 1 (satu) besi bekas yang dibuat sedemikian rupa.

Setelah beberapa saat, tersangka sambil mengayuh sepedanya melihat 1 (satu) unit jenis sepeda motor, nopol da 6409 ub, merk honda spacy, warna merah hitam milik korban inisial pa alias pani yang terparkir di langgar al-ikhlas kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong.

Kemudian tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan memastikan situasi kondisi aman, lalu tersangka mencoba untuk mengambil atau mencuri sepeda motor tersebut menggunakan alat atau besi yang sudah disiapkan, akan tetapi upayanya tersebut tidak berhasil.

Tersangka pun kembali ke kos – kosannya untuk mengambil 1 buah senjata tajam jenis pisau stainless. Selanjutnya ia menuju lokasi kejadian akan tetapi perbuatannya itu tanpa disadari terekam cctv yang berada di sekitaran langgar. Dan sekitar jam 02.00 wita tersangka kembali mencoba untuk mengambil sepeda motor tersebut akan tetapi tidak bisa juga.

Tersangka pun merasa penasaran dan kembali mencoba melepas body sebelah kiri dengan menggunakan pisau yang ia bawa dan tetap tidak berhasil. Akhirnya tersangka menyeret dan mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan kurang lebih 10 meter dan kemudian tersangka tertangkap tangan oleh warga sekitar dan kemudian tersangka di amankan dan di bawa ke Polres Tabalong.

Pelaku inisial SN alias yansyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat pasal 362 kuh pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun penjara dan juga ditetapkan tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan sajam.(*).

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu