Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH beserta anggotanya berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk pada Sabtu (17/04) dini hari di tempat Billyard Jalan A. Yani Kel. Mabuun Kec. Murung pudak Kab. Tabalong.
Pria dengan inisial SR Alias Atat (48) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan Penangkapan SR bermula adanya informasi adanya seseorang membawa senjata tajam, kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut tepatnya di Jalan A. Yani di Billyard Mabuun, Murung Pudak.
Usai petugas mengamankan SR, petugas menemukan Sajam yang disimpannya di dalam jok sepeda motor yang digunakannya. Petugas menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 40 Cm beserta kumpang dengan gagang berwana Coklat kekuningan dan 1 unit kendaraan roda dua. Kini SR beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan petugas.