Tabalong – Satnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ alias Jani (50) warga Bumimas Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada Sabtu (06/08/2022) pagi.
Polisi yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang haram tersebut kemudian melakukan penyisiran dan melihat sebuah mobil warna merah terparkir dengan ciri-ciri sesuai seperti informasi dan si Sopir bolak-balik disekitar lokasi. Polisi terus mengawasi pergerakan nya hingga kemudian dihampiri saat terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan raya desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.Tabalong, dekat kantor Dinas Perhubungan Kab.Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pelaku Jani yang berprofesi sebagai sopir travel ini mengakui mengenal dengan pengirim tetapi untuk penerima,pelaku sama sekali tidak mengenalnya, karena semua komunikasi dilakukan melalui telepon dan barang kiriman diletakkan ditempat tertentu.
“Jani diamankan oleh petugas saat tertangkap tangan meletakkan bungkusan warna kuning bekas biskuit yang diletakkannya di bawah sebuah pohon” ungkap Aipda Irawan Yudha.P.
“Saat diperiksa didalam bungkusan tersebut ada 3 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu” bebernya.
“Saat ini sdr. Jani sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu dengan total berat bersih 14,14 gram,1 buah Handphone warna Biru malam, 1 buah dompet motif bunga warna hijau, 1 bungkus bekas biskuit, 1 bungkus plastik hitam, 1 bungkus plastik bening, 1 unit mobil warna merah metalik beserta STNK”pungkas Aipda Irawan Yudha.P (*)