NH Terbukti Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin, ini Persidangannya di PN Tanjung

In Mitra Polisi

Polres Tabalong – Bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung, pelaku NH (33) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.Tabalong dikenakan denda sebesar 250 ribu Rupiah oleh hakim pada Rabu (23/11/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan diajukannya pelaku NH ke Pengadilan karena kepemilikan minuman beralkohol tanpa ijin.

Pada senin (21/11/2022) siang, Satuan Samapta Polres Tabalong dibawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma, S.AP saat melaksanakan patroli rutin mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual minuman beralkohol,dan saat dilakukan pemeriksaan, NH ditemukan menyimpan 5 botol minuman beralkohol didalam kulkas yang menurut pengakuannya tidak ada ijin dan untuk dijual kembali.

Pelaku NH terbukti melanggar pasal 2 Ayat (1) dan (2) perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol.

Berdasarkan hasil putusan hakim, pelaku NH terbukti menjual tanpa ijin minuman beralkohol dari pihak atau lembaga yang berwenang dan diputus denda sebesar 250 ribu Rupiah dan bila tidak bayar akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari,m enetapkan barang bukti 5 botol minuman beralkohol milik pelaku dimusnahkan serta diwajibkan membayar biaya sidang sebesar 2 ribu Rupiah.(*)

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu