Tabalong – Nahas dialami seorang Ibu rumah tangga berinisial KM (32) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.Tabalong mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari suaminya pada (14/11/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kejadian tersebut berawal saat KM meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada suaminya berinisial MS alias Kai Bin (68) yang tinggal serumah dengan korban.
“Saat itu korban bersama pelaku dan anaknya yang masih kecil duduk diteras rumah,kemudian korban meminta uang untuk keperluan rumah tangga kepada pelaku, tetapi pelaku tidak mau memberi uang kepada korban dan terjadilah cekcok mulut” ungkap Yudha.
“Pelaku kemudian mengambil 1 buah panci warna silver kemudian memukulkan kearah korban dan mengenai kepala sebelah kanan yang mengakibatkan luka sobek,korban melarikan diri kerumah temannya untuk meminta pertolongan” lanjutnya.
“Oleh temannya, korban dibawa ke Puskesmas Tanta dan ditangani dengan 3 jahitan” ujarnya.
Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K kemudian mengamankan pelaku MS di sebuah pondok kebun di padat karya desa Tanta Hulu kecamatan Tanta.Tabalong pada Selasa (15/11/2022) dini hari.
“Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong Untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah panci warna silver dan 2 buah buku nikah” pungkasnya. (*)