Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas gabungan unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Paser Polda Kaltim berhasil menangkap pria inisial RT (21) yang diduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor di Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (30/09).
Pria inisial RT(21) warga Jalan Etam Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA dikonfirmasi siang Kamis (1/10) membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial RT(21) yang diduga pelaku penggelapan 1 unit kendaraan bermotor jenis Honda merek Scoopy warna merah hitam Nomor Rangka MH1JFL112FK212322, Nomor Mesin JFLIE-1213251.
Dijelaskan RT(21) diduga melakukan penggelapan pada Kamis (10/09) di sebuah bengkel milik Sdr. Inisial HMD(27) berlokasi di Jalan A. Yani Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong sebagaimana pelaporan Korban inisial HR(29) warga Desa Maburai.
Kejadian bermula dari korban mengantar sepeda motornya ke sebuah bengkel dan diterima oleh HMD dengan maksud kendaraan miliknya yang rusak agar diperbaiki pada Sabtu (5/09).
Usai itu siang Senin (7/09) korban kembali mendatangi bengkel untuk mengambil sepeda motor, namun kondisi belum baik.
Beberapa hari kemudian HMD pemilik bengkel mendatangi rumah korban dan menyampaikan kendaraannya sudah selesai diperbaiki dengan kondisi baik, akan tetapi dibawa oleh rekannya yang bekerja dibengkel inisial RT(21) pada Kamis (10/09) malam.
Akhirnya HMD dan korban bersama-sama mencari keberadaan pria inisial RT yang membawa kendaraannya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Murung Pudak dan dia mengalami kerugian diperkirakan sembilan juta rupiah.
“Saat ini pria inisial RT dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban beserta nomor polisi DA 6917 UW sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak. RT sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas,”, ucap Kapolres Tabalong.(*).