Gadaikan Mobil Rental, Japang Diamankan Polisi.

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan seorang pria berinisial RH alias Japang (30) warga kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Rabu (19/10/2022) malam di sebuah rumah didesa Barimbun kecamatan Tanta.Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya Japang terkait penggelapan mobil yang dilakukannya pada bulan Agustus 2022 silam.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku RH meminta tolong kepada saksi AM dan DR agar dicarikan mobil yang bisa di sewa untuk keperluan perjalanan keluar kota.

Kedua saksi kemudian mendatangi korban berinsial TH (32) warga desa Padang Panjang kecamatan Tanta.Tabalong pada Sabtu (06/08/2022) sore untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian 300 Rupiah.

Setelah sepakat pelaku mentransfer uang sejumlah 300 ribu Rupiah, 2 hari kemudian mentransfer lagi sejumlah 600 ribu Rupiah untuk memperpanjang sewa selama 2 hari.

“Menurut korban semenjak Kamis (11/08/2022) pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar sewa” ungkap Yudha.

“Korban yang melihat mobil tersebut sudah digunakan oleh orang lain kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada Polisi, pada saat ditanyakan mobil tersebut sudah digadaikan sebesar 30 juta Rupiah dan korban mengalami kerugian sebesar 90 juta Rupiah” lanjutnya.

“untuk diketahui semua bahwa pelaku ini pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu Dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, jadi unsur-unsur untuk dilakukan Restorative Justice tidak memenuhi syarat lagi”bebernya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

” Saat ini pelaku RH alias Japang sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik” pungkasnya.(*)

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu