Penangkapan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur.
Pria tersebut ditangkap petugas saat berada dikediamannya yang beralamat di wilayah Kabupaten Tabalong pada Selasa (18/01/2022) dini hari.
Pria dengan inisial YD alias Om (49), warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani diduga melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar norma susila terhadap korban, yang mana korban adalah anak kandungnya sendiri berinisial Ms. X bukan inisial sebenarnya, berumur 15 Tahun, seorang Pelajar Tabalong.
Dikonfirmasi Selasa (18/01/2022) siang, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas membenarkan keberhasilan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial YD(49) yang diduga pelaku tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur Selasa (18/01/2022) dini hari
YD sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Perkembangan Kasus ini akan disampaikan pada Senin (24/01/2022) dalam giat Konferensi Pers Polres Tabalong yang dipimpin Kapolres Tabalong didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong”, ucapnya.