Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria Tabalong Ditangkap Polisi

In Polsek Murung Pudak, Reskrim

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Keberhasilan personel gabungan Polres Tabalong, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak dalam pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan pria inisial MRF alias Fauzan (35), warga Kelurahan Jangkung, Tanjung, Tabalong.

Penangkapan MRF pada Jum’at (11/02/2022) sekitar jam 10.00 wita di kediamannya di Kelurahan Jangkung.

Usai ditangkap, MRF mengakui aksi kejahatannya sebagaimana laporan polisi, tanggal 18 Januari 2022 di Polsek Murung Pudak dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor atau korban inisial YN (28), seorang perempuan warga Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan Kelurahan Pembatalan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 10 juta rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan.

Peristiwa terjadi pada Rabu (13/10/2021) sekitar jam 11.43 wita, TKP Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt. 17 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong.

Kronologisnya, YN (Pelapor atau Korban) menerima pesan Whatsapp dari kakaknya, bahwa ada 1 orang laki-laki yang mau rental sepeda motor. Tidak lama kemudian, pelapor menerima pesan whatsapp dari nomor yang tidak diketahui dan menanyakan apakah ada sepeda motor yang siap untuk di sewa atau dirental selama 5 hari? Kemudian pelapor menjawab iya ada.

Selanjutnya sekitar jam 11.43 datang seorang laki-laki kerumah pelapor untuk mengambil sepeda motor yang sudah dipesan sebelumnya melalui whatsapp. Dan pelapor menyerahkan 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih dengan No.Pol : DA 6410 UAM, No. Rangka : MH1KF1123HK155486, No. Mesin : KF11E2152667 beserta STNK atas nama Yuavita. RH kepada terlapor atau diduga pelaku.

Lanjut terlapor menyerahkan uang 200 ribu sebagai sewa selama 5 hari.

Usai itu terlapor menghubungi kembali pelapor, mengatakan bahwa sepeda motornya masih mau disewa lagi selama 5 hari lagi dan pembayaranya melalui transfer dan seterusnya sampai selama kurang lebih 2 bulan lamanya.

Ditanggal 17 Desember 2021, terlapor sudah tidak membayar lagi sewa sepeda motor milik pelapor, Pelapor mendatangi rumah terlapor untuk mengambil sepeda motor miliknya namun dari pengakuan istri terlapor, sepeda motor milik pelapor sudah digadaikan suaminya.

Pelapor tidak Terima atas perbuatan terlapor dan melaporkan kejadian ke Polsek Murung Pudak. MRF pun sudah ditangkap pada Jum’at (11/02/2022) sekitar jam 10.00 wita di kediamannya di Kelurahan Jangkung. Serta barang bukti 1 Unit sepeda motor honda vario pun sudah disita petugas. MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak. (*).

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu