Diduga Bandar Narkoba di Tabalong, Pria ini Ditangkap Polisi

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Polda Kalsel, Polres Tabalong – Ditangkapnya seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu dan Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu hasil pengembangan kasus dari tersangka SY alias Ulah (33), warga Desa Bilas Kecamatan Upau, Tabalong yang sudah ditangkap petugas pada Rabu (12/01/2022) malam.

Pria yang ditangkap petugas pada Kamis (13/01/2022) sekitar jam 00.30 wita tepatnya dipinggir Jl.Ir PHM Noor, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.

Pria itu berinisial RD alias Arab (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Didalam penangkapan petugas menyita 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing masing 4,83 gram dan 4,85 gram dengan total berat bersih 9,68 gram.

Serta barang bukti lainnya sebanyak 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kantongan plastik warna hitam, 1 buah kantongan plastik warna putih, uang tunai 200 ribu rupiah, 1 buah HP, 1 unit kendaraan roda empat beserta kunci kontaknya, 6 Pack plastik klip dan 2 embar struk bukti transfer.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, dikonfirmasi Minggu (16/01/2022) sore, membenarkan petugas Satuan Resnarkoba yang dipimpin Iptu Sutargo, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap Sdr. RD.

TKP dipinggir jalan yang berlokasi beralamat Jalan Ir. PHM. Noor, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel.

Keberhasilan penangkapan RD, hasil dari pengembangan kasus dari tersangka inisial SY.

Pengakuan SY, maka identitas RD dapat diketahui. Maka petugas pun bergegas melakukan serangkaian penyelidikan mencari keberadaan RD, hingga Kamis (13/01/2022) dini hari RD pun berhasil ditangkap.

Selanjutnya RD mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan uangnya sudah ditransfer serta adanya kesepakatan sabu-sabu dibungkus plastik hitam yang nantinya diambil dipinggir jalan sebagaimana lokasi TKP penangkapan Sdr. RD.

Sabu – sabu yang terbungkus plastik hitam yang dimaksud RD, akhirnya ditemukan petugas dipinggir jalan. Lalu dilakukan pemeriksaan berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket besar dengan total berat bersih 9,68 gram beserta barang bukti lainnya yg diantaranya timbangan digital.

Kini mereka sudah ditahan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu