Cipta Kamtibmas Jelang Nataru di Tabalong, Polisi Sita Ratusan Miras dalam Operasi Pekat

In Giat Ops

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Cipta kondisi kamtibmas menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tabalong, Polres Tabalong dan Polsek jajaran tingkatkan kegiatan kepolisian dengan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Operasi Pekat Polres Tabalong pada Sabtu (27/11/2021) malam, yang dipimpin Kabag Ops AKP Hendra Sumala Sartio, SE, S.I.K bersama Kasat Intelkam AKP Agus Wibowo dan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat, petugas gabungan Satuan Resnarkoba, Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil mengamankan 4 orang yang diduga penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Tabalong.

Dari ke 4 orang tersebut petugas menyita barang bukti sejumlah 313 Botol diduga Miras berbagai macam merek dan 4 Buah Jerigen serta 1 Drum Berisikan Minuman jenis Tuak.

Pertama diamankannya Sdr. Inisial OR alias Oscar (42) dikediamannya di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 21.00 wita dan ditemukan barang bukti 74 Botol diduga Miras dengan berbagai macam merek.

Selanjutnya Sdri. Inisial RS alias Sitorus (63) dikediamannya di Keuarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 22.30 wita dan ditemukan barang bukti 56 Botol diduga Miras berbagai macam merek, 4 buah Jerigen ukuran 20 Liter serta 1 drum atau ember besar yang berisikan minuman dengan jenis Tuak.

Sdr. Inisial TT alias Tampubolon (27), warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, diamankan petugas di Keluarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 23.45 Wita dan ditemukan barang bukti 91 Botol diduga Miras berbagai macam merek.

Dan yang terakhir diamankan Sdr. ES alias Sinurat (27) dikediamannya yang berlokasi di Keuarahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sekitar jam 00.20 Wita dan diamankan barang bukti sebanyak 92 Botol diduga miras berbagai macam merek.

Keempat orang ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Perda Provinsi Kalsel No. 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 8 ayat (1), ayat (5), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) atau Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Dan berbunyi “Barang bukti berupa minuman beralkohol dan/atau barang yang terkait lainnya dirampas untuk dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap”.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong berhasil amankan empat orang yang diduga pelaku penjual minuman keras di Kabupaten Tabalong pada Sabtu (27/11/2021) malam.

Barang bukti sudah dibawa dan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Tabalong guna proses pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).(*).

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu