Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung mensosialisasikan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum

In Polisi Kita, Polsek Jajaran, Polsek Tanjung Kota

Polsek Tanjung Kota – Polres Tabalong – Polda Kalimantan Selatan,  Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung mensosialisasikan larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum pada Rabu (8/02/2023) siang.

Giat sosialisasi dilakukan petugas Bhabinkamtibmas  Polsek Tanjung kota dengan menggelar Spanduk imbauan kamtibmas di Kel. Hikun Pangkalan Rt 01 .

Spanduk Himbauan Polres Tabalong isinya “Tidak melakukan penyetruman ikan, meracuni ikan, membom ikan bahwa perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya dimaksud dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan”.

Dijelaskan dalam pasal 84 ayat 1 bahwa sanksi pidananya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1,2 milyar rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tanjung Kota AKP Triyanto, S.A.P membenarkan giat Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung kota,

Giat ini bagian upaya petugas untuk berikan edukasi, bahwa perbuatan menyetrum ikan itu dilarang dan ada sanksi pidana terhadap para pelakunya.

“Hentikan perbuatan tersebut, jika ditemukan maka di tindak tegas sesuai dengan aturan”, ucap AKP Triyanto, S.A.P.

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu