2 Warga Ampukung Terjerat Kasus Narkoba, Hampir Telan Barang Bukti

In Fungsi Operasional, Satuan Resnarkoba

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., pada Selasa (19/03/2024) sore mengamankan seorang pria berinisial WF (28) dan SY (44) keduanya merupakan warga desa Ampukung kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku WF dan SY diamankan terkait dugaan tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang sudah beberapa waktu menjadi target operasi.

Saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah didesa Ampukung kecamatan Kelua, Tabalong , kedua pelaku sempat bersembunyi didalam kamar pelaku SY, WF di bawah ranjang sedangkan SY di bergantung diatas Kelambu.

Pelaku WF sempat hampir mengunyah barang bukti yang disembunyikan didalam mulutnya, namun sempat di gagalkan Polisi.

Saat diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya yang diakui oleh pelaku WF adalah miliknya yang didapatkan dari pelaku SY.

Sedangkan pelaku SY menyimpan barang bukti miliknya disebar di kamar tidur dan di ruang tamu rumahnya.

Pelaku SY ini sempat masuk dalam daftar pencarian orang dan seorang residivis dalam tindak pidana Narkotika.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong, pelaku WF disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan pelaku SY disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari pelaku WF disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah Handphone warna Hijau dan 1 buah tas selempang warna biru. Sedangkan dari pelaku SY disita barang bukti berupa 23 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 10,44 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 pack plastik klip dan 1 buah Handphone warna Hitam(*)

You may also read!

Pria 37 Tahun Di Temukan Tewas Tergantung Di Rumahnya

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Perempuan 75 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Dirumahnya Dalam Kondisi Membengkak

Polda Kalsel-Polres Tabalong- Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K

Read More...

Pemeriksaan Administrasi Awal Penerimaan Terpadu Bintara Ptu, Bakomsus, Rekpro Dan Tamtama Polri TA 2024

Polres Tabalong - Pemeriksaan administrasi awal penerimaan terpadu Bintara PTU, Bakomsus, Rekpro dan Tamtama Polri TA 2024 bertempat di

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu