Tabalong.kalsel.polri.go.id – Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan lahan di wilayah Kabupaten Tabalong semakin ditingkatkan jajaran Polres Tabalong melalui kegiatan preemtif dan preventif . Minggu (27/8/2017)
Kegiatan yang dilakukan tidak mengenal rasa lelah dalam upaya Polres Tabalong untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Tabalong.
Ujung tombak Polres Tabalong melalui kepanjangan tangannya yaitu Para Bhabinkamtibmas mulai dari pagi, sing, sore hingga malam hari, terus dilakukan para bhabinkamtibmas dengan giat kepolisian yaitu mensosialisasikan larangan hingga sanksi pidana karhutla kepada masyarakat Tabalong.
Dalam kegiatan sosialisasi, para bhabinkamtibmas juga menggelar spanduk larangan karhutla, menyebarkan Maklumat Kapolda tentang larangan karhutla serta membagikan brosur yang bertulisan tata cara mengolah lahan tanpa membakar.
Upaya dalam pencegahan dan penanggulan karhutla di Tabalong juga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui BPBD Kabupaten dan para Babinsa jajaran Kodim 1008 Tanjung.
Sinergitas tiga pilar antara Pemkab melalui BPBD Kabupaten, Polres Tabalong dan Kodim 1008 Tanjung sudah dibentuk dengan membangun Posko Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Kabupaten yang berlokasi di Mabu’un.
“Petugas siaga di Posko Terpadu Karhutla Tabalong selalu monitoring titik api melalui Aplikasi Fire Hotspot LAPAN, satelit BMKG dan Web SiPongi, dan apabila ditemukan titik api petugas siaga akan segera mendatangi lokasi titik api untuk melakukan pemadaman api, kata Kabag Ops Kompol Joseph Edward. P, SH, S.Ik.(*)