Tabalong.kalsel.polri.go.id, Polsek Muara Uya – Polres Tabalong melalui Polsek Muara Uya memberikan himbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Sabtu(9/9/2017).
Sejalan dengan arahan Kapolres Tabalong dalam hal tersebut bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru Aipda Teguh Rajiman memberikan himbauan kepada warganya agar tidak membakar hutan dan lahan.
“Harapan kami agar masyarakat sadar akan pentingnya melestarikan hutan dan lahan, selain itu membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan asap dan polusi udara sehingga menyebabkan berbagai penyakit seperti gangguan pernafasan” kata Aipda Teguh Rajiman.(is)