Polres Tabalong – Petugas Polsek Murung Pudak yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar, SH berhasil menangkap Empat orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tabalong pada Minggu (27/10) sore.
Keempat orang tersebut asli warga Kabupaten Tabalong dengan inisial R(23), warga Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak, H(25), warga Kel. Mabuun, Murung Pudak, U(29), warga Desa Tamiyang, Tanta dan MS(47), warga Desa Pulau Ku’u, Tanta.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar SH saat dikonfirmasi pagi Senin (28/10) membenarkan penagkapan Empat orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kab. Tabalong.
Dijelaskan oleh Kapolsek Murung Pudak bahwa Saudara R(23) ditangkap petugas di Jalan Perkantoran Kel. Pembataan Murung Pudak dan barang bukti yang disita 1 paket serbuk bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 Gram yang disembunyikannya dalam kotak rokok.
Kemudian Saudara H(25) ditangkap petugas di Gunung Batu Kel. Mabu’un, Murung Pudak dan barang bukti yang disita berupa 1 paket serbuk bening yang diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 0,24 gram, Selanjutnya dikembangkan oleh petugas berhasil menangkap Saudara U(29) di Desa Tamiyang, Tanta.
Adapun hasil dari pengakuan dari Saudara U(29) bahwa ia benar membelikan 1 paket narkoba untuk saudara H(25), dan U(29) mendapatkan narkoba dengan cara membeli dengan Saudara MS(47), warga Desa Pulau Ku’u, Tanta.
Sehingga petugas bergegas mencari dan melakukan penangkapan Saudara MS(47) di rumahnya yang berlokasi di Desa Pulau Ku’u, Kec. Tanta. Dari hasil penggeledahan rumah petugas menemukan 27 paket serbuk bening Diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak air mineral yang diletakan di depan pintu kamar MS(47). Dengan berat masing-masing , 0,54 gram. 0,18 gram. 0,28 Gram. 0,23 Gram. 0,23 Gram. 0,26 Gram .0,23 Gram. 0,24 Gram.0,24 Gram. 0,23 Gram. 0,24 Gram. 0,24 Gram. 0, 22 Gram. 0,21 Gram. 0,21 Gram. 0,23 Gram. 0,22 Gram. 0,24 Gram. 0,24 Gram. 0,23 Gram. 0,22 Gram. 0,22 Gram. 0,22 Gram. 0,23 Gram. 0,21 Gram. 0,21 Gram. 0,23 Gram dengan berat total 6,57 Gram.
Keempat orang tersebut ditahan di Polsek Murung Pudak guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti yang disita petugas secara keseluruhan diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,13 Gram.
Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong
Editor : Donny
Penulis : Faisal
Publish : Faisal