Masuki Kamar Tetangga, SUR Gagal Lakukan Aksi Asusila

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial SUR (35) warga desa Namun Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada Jumat (19/04/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan SUR diamankan dikediamannya terkait dugaan dugaan tindak pidana memaksa melakukan pencabulan atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas tas dan/atau kesusilaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 kuhpidana atau pasal 6.a uud no.12 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.

“Pada Rabu (11/04/2024) malam, saat itu korban berinisial SU (22) sedang tidur bersama anaknya dikamar dalam kondisi lampu masih menyala, saat itu korban merasa ada orang rebahan dan langsung mencium pipi korban” ungkap IPTU Joko.

“Korban awalnya mengira yang melakukan adalah suaminya, namun korban curiga karena aroma bau badannya bukan suami korban”lanjutnya.

Korban kaget kemudian berteriak minta tolong dan pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya sambil berkata “jangan berteriak , awas kalau bilang siapa-siapa kubunuh kamu” lalu pelaku keluar kamar dan meninggalkan rumah korban” imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi suaminya yang pada saat itu sedang berada dirumah temannya dan menceritakan kejadian yang dialaminya, suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT.

Saat ditanyakan Polisi, pelaku mengaku suka melihat korban SU yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter disebelah rumah nya, dan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci.

Saat ini pelaku SUR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku SUR dan 1 lembar daster warna hijau(*)

You may also read!

Petugas Polsek Banua Lawas Laksanakan Giat Ploting

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Banua Lawas - Polsek Banua Lawas Laksanakan Ploting Pagi pada hari Jumat(03/05/2024). (more…)

Read More...

Binmas Tabalong, Sambangi dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Pasar

Sat Binmas Polres Tabalong melakukan kegiatan sambang di Pasar Tradisional Kapar Kec.Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Jum’at (03/05/2024) Dalam kesempatan

Read More...

Minggu Kasih Polres Tabalong Digelar Di PT. MJK Tanjung selatan

Polres Tabalong – Sat Binmas Polres Tabalong Gelar Minggu Kasih yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan saran masukan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu