Korban Penganiayaan Tewas Setelah Sempat Menjalani Perawatan

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh IPTU Suwito Mengamankan seorang pria berinisial AL (46) Warga Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong pada Kamis (18/04/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya AL terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban NF (50) warga Mabuun Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada Rabu (17/04/2024) WITA.

Kejadian penganiayaan tersebut di laporkan oleh rekan korban dimana ketiganya saling kenal dan tergabung disebuah organisasi Relawan Penanggulangan bencana yaitu AN (50) yang saat itu sedang menjemput anaknya disekolah.

AN mendapat informasi bahwa ada rekannya mengalami kecelakaan didepan sebuah warung soto di dekat obor Mabuun dan AN kemudian menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampai di depan warung tersebut AN melihat korban pada saat itu dalam posisi duduk bersandar dengan kondisi berlumuran darah pada bagian kepala hingga wajah korban, dan menanyakan kepada korban “siapa yang menabrak”? kemudian pelaku menjawab “aku yang memukulnya”.

AN kemudian mengambil mobil ambulance diposko UPBS yang berada dekat dengan tempat kejadian dan membawa korban kerumah sakit H. Badaruddin Kasim Tanjung untuk dilakukan perawatan.

Namun setelah dilakukan perawatan, pada hari Kamis (18/04/2024) siang, korban meninggal dunia dirumah sakit H. Badaruddin Kasim Tanjung.

Menurut keterangan pelaku yang saat sebelum kejadian sedang makan di warung tersebut untuk makan siang, kemudian datang korban yang juga memesan makanan dan berkata kepada pelaku untuk menunggu namun dengan maksud menantang berkelahi.

Antara pelaku dan korban pada bulan Ramadhan 2024 lalu sempat terjadi kesalah pahaman, dimana menurut keterangan pelaku dan beberapa saksi, candaan pelaku ditanggapi serius oleh korban.

Setelah korban menyelesaikan makannya kemudian keluar warung dan mengajak pelaku untuk ribut namun pelaku berusaha untuk tidak meladeni, korban kemudian naik ke atas sepeda motornya sambil berkata “ pukul saja kalau berani”, pelaku kemudian mengambil sepotong balok yang ada didekatnya dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak 1 kali hingga menyebabkan korban luka dan terjatuh.

Pelaku diamankan saat itu juga oleh Polisi dan diamankan di Polsek Murung pUdak untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 potong balok kayu berukuran 5×3 cm dengan panjang 87 cm (*)

You may also read!

Petugas Polsek Banua Lawas Laksanakan Giat Ploting

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Banua Lawas - Polsek Banua Lawas Laksanakan Ploting Pagi pada hari Jumat(03/05/2024). (more…)

Read More...

Binmas Tabalong, Sambangi dan Berikan Himbauan Kamtibmas di Pasar

Sat Binmas Polres Tabalong melakukan kegiatan sambang di Pasar Tradisional Kapar Kec.Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Jum’at (03/05/2024) Dalam kesempatan

Read More...

Minggu Kasih Polres Tabalong Digelar Di PT. MJK Tanjung selatan

Polres Tabalong – Sat Binmas Polres Tabalong Gelar Minggu Kasih yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan saran masukan

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu