Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial MU (59) warga Desa Batu Raya II Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah pada Senin (22/04/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MU diamankan disebuah warung kopi di kecamatan banua lawas terkait dugaan pencurian dalam keluarga yakni mencuri 1 buah mobil milik adiknya pada Sabtu pagi (16/03/2024).
Adik pelaku yakni korban berinisial MU (55) warga desa Sungai Durian kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong , sepulang dari pekerjaannya mengantarkan ayam menggunakan 1 buah mobil pick up pada Jumat (15/03/2024) malam, SUP menyuruh anak buahnya mencuci mobil tersebut, setelah dicuci mobil diparkirkan diteras rumahnya namun kunci mobil tidak dicabut karena merasa aman-aman saja.
Pagi harinya, sepulang korban dari rumah anaknya, korban tidak melihat lagi mobil tersebut terparkir dan menurut keterangan istri dan anak korban, mobil tersebut di bawa oleh kakak korban yaitu pelaku MU.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sejumlah 177 juta Rupiah dan melaporkan keberatannya ke Polisi.
Saat ini pelaku MU sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 Lembar Kartu Keluarga dengan nama kepala Keluarga Pelaku MU, 1 buah BPKB Mobil, 1 buah mobil pick up warna putih.(*)