Bawa Kayu DiBawah Rak Getah, Dengan Motif Penghasilan Tambahan

In Fungsi Operasional, Satuan Reskrim

Tabalong – Perkembangan penyidikan kasus illegal logging yang menyeret pria berinisal AG (54) warga desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan dan pria berinisal FR alias Aji (37) warga desa Kalahiang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan yang diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K pada Selasa (23/08/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan petugas, kedua nya menggunakan modus yang sama setiap kali pengangkutan untuk mengelabui pemeriksaan yaitu menyamarkan tumpukan kayu di bawah rak karet.

“Saat ditanyakan penyidik, kedua mempunyai kesamaan motif dalam hal pengangkutan kayu tersebut yakni untuk menambah penghasilan”bebernya.

“Keduanya berangkat menuju kaltim dan mengangkut karet serta membeli kayu ulin tsb untuk dijual kembali, karet tersebut di turunkan di sebuah pabrik karet di Tabalong kemudian, kayu ulin tersebut akan dijual ke daerah Hulu Sungai Utara dan mendapat keuntungan 14 ribu rupiah per potong, kayu yang dibawa sejumlah 150 potong, sehingga total keuntungan 2 juta 100 ribu Rupiah tiap sekali pengangkutan”imbuhnya.

“Mereka mengakui sudah 8 kali melakukan kegiatan pengangkutan tersebut dengan modus dan motif yang sama” ujarnya.

“Atas perbuatannya, mereka di kenakan pasal tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 bulan dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 juta Ruipah dan paling banyak 1 milyar Rupiah.” Pungkasnya.

You may also read!

Bhabinkamtibmas Desa Maburai Hadiri Sosialisasi Tindak Lanjut Kampung TBC

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada hari Senin (6/05/2024) pagi Bhabinkamtibmas desa Maburai Aipda Suroso, S.Sos mengikuti

Read More...

Jumat Curhat Polsek Haruai, Bhabinkamtibmas Hadir Di Desa Wirang

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai -  Kapolsek Haruai IPDA Muhammad Fajar Saputra, S.H., M.M. di wakili Bhabinkamtibmas  Briptu

Read More...

Kapolres Tabalong Hadiri Upacara Hardiknas Dan Hari Otonomi Daerah XXVIII Di Pendopo

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah XXVIII dalam

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu