Tabalong.kalsel.polri.go.id, Polsek Murung Pudak – Anggota Polsek Murung Pudak berhasil menangkap pelaku MH (33) warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada minggu sore (23/07/2017) jam 17.00 wita.
Penangkapan pelaku pada saat petugas melaksanakan kegiatan patrol rutin dalam rangka cipta kondisi kamtibmas, petugas melihat sekumpulan anak muda – mudi sedang asyik ngumpul bareng dan dengan gelagat yang mencurigakan, petugas langsung sigap melakukan pemeriksaan pada kantong – kantong celana sekumpulan anak muda – mudi tersebut, dan didapati 9 butir diduga obat carnophen atau biasa disebut pil zenith pada kantong celana RN obat langsung disita, adapun hasil pernyataan RN bahwa ia mendapatkan obat zenith dengan cara membeli dari Sdr. MH (33) warga Desa Kasiau.
Sdr. MH pun berhasil ditangkap petugas, dan petugas juga berhasil menemukan obat zenith dikolong rumah kontrakannya sebanyak 244 butir yang terbungkus plastik yang disimpan oleh MH. Pengakuan MH kepada petugas Ini obat sisa dan uang 350 ribu rupiah hasil dari penjualan obat zenith.
Kedua pemuda tersebut RN dan MH beserta barangbukti kami bawa ke Polsek Murung Pudak guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kata Kapolsek Murung Pudak Iptu Pinayungan Siregar. SH.
Penulis : Donny
Editor : Ibnu Subroto
Publish : Donny