Petugas menyita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, 1 buah hp dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media membenarkan petugas satresnarkoba yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap Sdr. Inisial MZ(44) di Jalan Raya Trans Kalsel-Kalteng Desa Bahungin RT. 02 Kec. Kelua Kab. Tabalong pada Kamis (08/04) siang.
MZ ditangkap petugas karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu didepan rumah Sdr. Inisial JL di Desa Bahungin kecamatan Kelua, Tabalong.
Dengan adanya laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Bahungin, Kelua selanjutnya petugas satu minggu lamanya melakukan pengintaian di daerah tersebut akhirnya Siang Kamis melihat Sdr. JL transaksi depan rumah dengan seseorang inisial MZ
Petugas langsung mengikuti MZ dan memberhentikannya, namun MZ curiga adanya kehadiran petugas dan membuang sesuatu keselokan pinggir jalan akan tetapi aksinya diketahui oleh petugas dan ketika diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari pegakuan MZ, ia membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan Sdr. JL di Desa Bahungin, Kelua. Petugas pun melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan Sdr. JL dikediamannya namun Sdr. JL sudah melarikan diri.
P
“Kini Sdr. Inisial JL atau nama inisial sebenarnya adalah JH(39), warga Desa Tantaringin Kec. Muara Harus Kab. Tabalong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong”, terang Akp Otto.