Warga Tantaringin Ditangkap Polisi dan Satu DPO Polres Tabalong

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas berhasil menangkap seorang pria inisial MZ(44) warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Kamis (08/04) siang.

Petugas menyita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram, 1 buah hp dan 1 unit sepeda motor.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media membenarkan petugas satresnarkoba yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap Sdr. Inisial MZ(44) di Jalan Raya Trans Kalsel-Kalteng Desa Bahungin RT. 02 Kec. Kelua Kab. Tabalong pada Kamis (08/04) siang.

MZ ditangkap petugas karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu didepan rumah Sdr. Inisial JL di Desa Bahungin kecamatan Kelua, Tabalong.

Dengan adanya laporan warga bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Bahungin, Kelua selanjutnya petugas satu minggu lamanya melakukan pengintaian di daerah tersebut akhirnya Siang Kamis melihat Sdr. JL transaksi depan rumah dengan seseorang inisial MZ

Petugas langsung mengikuti MZ dan memberhentikannya, namun MZ curiga adanya kehadiran petugas dan membuang sesuatu keselokan pinggir jalan akan tetapi aksinya diketahui oleh petugas dan ketika diperiksa ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari pegakuan MZ, ia membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan Sdr. JL di Desa Bahungin, Kelua. Petugas pun melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan Sdr. JL dikediamannya namun Sdr. JL sudah melarikan diri.

Petugas melanjutkan penggeledahan rumah JL yang di saksikan oleh Ketua RT setempat dan Sdr. MZ dan akhirnya menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,13 gram dan seberat 4,79 gram dengan jumlah total seberat 7,7 gram, bola lampu, korek api dan pipet kaca di sela-sela gorden. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini Sdr. Inisial JL atau nama inisial sebenarnya adalah JH(39), warga Desa Tantaringin Kec. Muara Harus Kab. Tabalong masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong”, terang Akp Otto.

You may also read!

Polres Tabalong menyambut kedatangan Tim Itwasda Polda Kalsel dalam pelaksanaan Audit Was Ops

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E.,

Read More...

Curi Mobil Milik Adik, Kakak Kandung Di Polisikan

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Masuki Kamar Tetangga, SUR Gagal Lakukan Aksi Asusila

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu