Vonis Tipiring Pemilik Miras di THM Tabalong

Tabalong.kalsel.polri.go.id  – Pengadilan Negeri Tanjung Tabalong laksanakan sidang tipiring dengan perkara minuman berakohol tanpa ijin di DC Entertainment dengan terdakwa inisial BD(29) selaku penanggung jawab DC Entertainment pada selasa (25/07) 17. sekitar jam 00 wita.

Dalam sidang tipiring tersebut selaku JPU Banit Tipiring Satsabhara Polres Tabalong Bripka Noorifansyah dan juga menghadirkan para saksi sejumlah 2 anggota Satsabhara Polres Tabalong.

Baca juga : Polres Tabalong Temukan Miras di AKA Club dan DC Entertainment

Adapun hasil putusan Ketua dalam pelaksanaan sidang tipiring dengan terdakwa DC Entertainment inisial BD(29) selaku penanggung jawab adalah denda sebesar 500 ribu rupiah dengan biaya perkara 2 ribu rupiah dan subside 7 hari kurungan badan serta barangbukti disita oleh negara.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono. S.Ik melalui Kasat Sabhara Akp Adenan. SE membenarkan adanya pelaksanaan sidang tipiring dengan terdakwa DC Entertainment dengan terdakwa inisial BD(29) selaku penanggung jawab DC Entertainment dan untuk sidang tipiring terkait perkara yang sama dengan terdakwa Aka Club hari ini ditunda, kata Kasat Shabara.

Penulis : Donny

Editor : Ibnu Subroto

Publish : Donny

Exit mobile version