Kejadian pencurian sepeda motor merek Honda Beat, dengan Nomor polisi DA 6589 UAJ, keluaran Tahun 2017, Warna Biru Putih milik Sdr. Inisial RM(56) di Jalan Tanjung Selatan Rt. 009 Kel. Mabuun kecamatan Murung Pudak Kababupaten Tabalong dan diperkirakan kerugian 8 juta rupiah.
Menurut keterangan korban, pada pukul 19.15 wita sepeda motor sehabis digunakan oleh anaknya yang diparkir didepan rumah dalam keadaan terkunci stang dan situasi cuaca hujan lebat.
Berselang 15 menit kemudian anak korban keluar rumah mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi didepan rumah atau hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian sepeda motor tersebut ke Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi oleh awak media Jum’at (23/10) sore membenarkan Petugas gabungan Satuan Reskrim dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap RM pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di daerah Murung Pudak, Tabalong.
RM ditangkap petugas disebuah kontrakan di jalan raya Pandan arum Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dan setelah diinterogasi ia mengakui perbuatannya dengan bersama rekannya berinisial G yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian Orang Polres Tabalong.
RM juga merupakan seorang residivis perkara pidana pencurian yang mendapat asimilasi bebas pada bulan April 2020.(*).