Mereka berdua inisial RA(27) dan MR(33) ditangkap petugas, Rabu (11/08/2021) sekitar jam 10.00 Wita dirumah kontrakannya dan disita barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,03 gram, 1 buah bong terbuat dari bekas botol air mineral Aqua lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah korek api gas warna merah dan 3 buah hp.
Penangkapan mereka berawal adanya informasi yang diperoleh petugas yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu – sabu.
Diketahui sebelumnya mereka berdua adalah seorang oknum PNS petugas lapas kelas II B Tanjung.
Selanjutnya petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong berkerjasama dengan petugas lapas kelas II B Tanjung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan akhirnya berhasil menangkap mereka berdua yang sedang berada didalam rumah kontrakannya.
Dalam upaya penggeledahan rumah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu yang diletakan dilantai ruang tamu, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening ditemukan di saku celana depan sebelah kana yang dipakai oleh RA dan 1 buah bong terbuat dari bekas botol air lengkap dengan sedotan yang ditemukan dilemari baju milik RA.
“RA dan MR sudah dibawa ke Polres Tabalong dan untuk pemeriksaannya penyidik berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung”, terang Iptu Mujiono.(*).