Sinergitas Polres Tabalong dan Lapas Tanjung Tangkap Oknum Lapas Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penangkapan dua orang warga Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu disebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Maluyung Komp. Pondok Karet Permai Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka berdua inisial RA(27) dan MR(33) ditangkap petugas, Rabu (11/08/2021) sekitar jam 10.00 Wita dirumah kontrakannya dan disita barang bukti yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,03 gram, 1 buah bong terbuat dari bekas botol air mineral Aqua lengkap dengan sedotan, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah korek api gas warna merah dan 3 buah hp.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan penangkapan dua pria inisial RA dan MR dirumah kontrakannya di Maluyung Komp. Pondok Karet Permai Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Rabu (11/08/2021) siang.

Penangkapan mereka berawal adanya informasi yang diperoleh petugas yang dipimpin Iptu Sutargo, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkotika jenis sabu – sabu.

Diketahui sebelumnya mereka berdua adalah seorang oknum PNS petugas lapas kelas II B Tanjung.

Selanjutnya petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong berkerjasama dengan petugas lapas kelas II B Tanjung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan dan akhirnya berhasil menangkap mereka berdua yang sedang berada didalam rumah kontrakannya.

Dalam upaya penggeledahan rumah, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu yang diletakan dilantai ruang tamu, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk bening ditemukan di saku celana depan sebelah kana yang dipakai oleh RA dan  1 buah bong terbuat dari bekas botol air lengkap dengan sedotan yang ditemukan dilemari baju milik RA.

“RA dan MR sudah dibawa ke Polres Tabalong dan untuk pemeriksaannya penyidik  berkoordinasi dan bersinergi dengan Lapas Kelas II B Tanjung”, terang Iptu Mujiono.(*).

You may also read!

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Divisi Humas Polri bersama wartawan melakukan aksi mulia dengan berbagi takjil berbuka puasa gratis kepada para pengendara. Kegiatan

Read More...

Sambut Perayaan Paskah, Polres Tabalong Lakukan Pengamanan Dibeberapa Gereja

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Dalam rangka menyambut perayaan Paskah yang damai dan aman, Polres Tabalong gelar

Read More...

Petugas Polsek Banua Lawas Patroli Rutin Ke Pasar Ramadhan

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Benua Lawas - Petugas Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Rutin pada hari Jumat(29/03/2024). (more…)

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu