Polres Tabalong Gelar Konferensi Pers Kasus Narkotika Dan Peredaran Uang Palsu

In Fungsi Operasional, Peristiwa, Reskrim, Satuan Reskrim, Satuan Resnarkoba, Umum

Polda Kalsel – Polres Tabalong – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., dan  PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menggelar Konferensi Pers pada Rabu (07/02/2024) pagi.

 

Bertempat di halaman Mapolres Tabalong, yang dirilis ada 4 Kasus yaitu 3 Kasus peredaran gelap Narkotika dan peredaran uang palsu.

 

3 kasus Narkotika yang digelar merupakan 1 rangkaian pengembangan yaitu dengan Pelaku BI (36) warga Randu Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong yang diamankan di Objek wisata Riam Bidadari desa Lumbang kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong dengan barang bukti berupa 19 paket berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih total 3,43 gram, 1 buah bekas bedak warna putih, 1 buah wadah kecil bulat warna putih, 1 buah Handphone warna putih,  Uang hasil penjualan sebesar 300 Ribu Rupiah.

 

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman

 

Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan palinglama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana denganpidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pelaku BI diamankan Pada Jumat  (02/02/2024) skp.  13.00 wita anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku BI yang telah menjadi Target Operasi di kecamatan Muara uya.

Sesampainya di tempat wisata Riam Bidadari,  Petugas melihat seseorang yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada disebuah warung, kemudian petugas mendekati dan ketika di lakukan penggeledah badan ditemukan 19 paket berisi serbuk bening diduga narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bersih total 3,43 gram didalam 1 buah bekas bedak warna putih dan  1 buah wadah kecil bulat yang disimpan didalam kantong celana yang ia pakai.

Setelah ditanyakan, BI mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MF yang berada di desa palapi, kecamatan Muara Uya.

 

Kasus kedua yakni pengembangan informasi dari pelaku BI yang sudah diamankan  sebelumnya di objek wisata Riam Bidadari desa Lumbang kecamatan Muara Uya, pelaku BI mengaku membeli Narkotika Jenis sabu-sabu dari pelaku MF (23) yang  tinggal di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MF dikediaman nya,  Kemudian dilakukan penggedahan rumah disaksikan dengan RT setempat dan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 18,76 gram, 2 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,55 gram.

 

Pelaku MF diamankan di Polres Tabalong dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika :

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana

mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Barang bukti yang diamankan berupa :

 

5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 18,76 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih  0,38 gram, 1 buah plastik klip berisi 1 butir obat tanpa merk warna biru muda dengan penanda strip (-) pada satu sisinya yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 0,17 gram, 2 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna hitam, 1 buah timbangan digital besar warna emas, 1 buah wadah kaleng warna abu-abu,  1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 1 buah wadah plastik bertuliskan rumah softcase, 1 buah tas selempang warna abu-abu hitam, 1 buah buku catatan, 2 buah Handphone warna hitam dan Uang tunai 500 ribu Rupiah dari hasil penjualan.

 

pelaku MF yang diamankan di kediamannya di desa Palapi Kecamatan Muara Uya, mengaku sebelumnya telah ada mengantar atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pelaku MUS (44) warga desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Kemudian dilakukan pengembangan dan  berhasil mengamankan pelaku MUS yang sedang berada dikediamannya.

Kemudian dilakukan penggedahan rumah disaksikan dengan kepala desa setempat dan ditemukan 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 86,2 gram, yang diakui pelaku MUS bahwa benar sebelumnya ada menerima narkotika jenis sabu dari pelaku MF.

 

Barang bukti yang disita dari pelaku MUS yaitu 19 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu                                                                                                                  dengan berat bersih total 86,2 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah toples warna hijau, 1 buah kotak plastik warna bening, 2  buah pipet kaca, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah plastik klip, 1 buah plastik klip besar, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah buku catatan kecil, 1 buah buku catatan besar, 1 buah kaleng warna merah dan 1 buah Handphone warna hitam.

 

MUS diamankan disebuah rumah di desa Ribang kecamatan Muara Uya,

Kabupaten Tabalong pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 skp. 22.30 wita dengan Pasal Sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sedangkan Kasus peredaran uang palsu diketahui pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 12.30 Wita di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong oleh korban IB (62) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong

Pelaku berjumlah 3 orang yaitu  MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong,  MA ( 73)  warga Kelurahan Hujan Mas Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan SAR (62) Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang bukti yang disita berupa 2  Lembar KTP An. MH dan MA,  1 lembar uang kertas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ABB 952321 yang diduga palsu,  1 lembar uang kertas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),  1 lembar uang kertas Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah), 8 lembar uang kertas 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ANB 550622, PAP 901140, CSX 807139, CSX 807139, PAP 901144, DRA 126716, ABB 954323 dan TBB 957969 yang diduga palsu, 2  buah Handphone warna hitam, 1  buah Handphone warna biru, 2 lembar uang kertas Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : ALM 939131 dan JKR 412880,  1  lembar uang kertas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : AAC 143033 yang diduga palsu.

 

Pada hari Selasa (16/01/2024) sekira pukul 12.30 Wita Saksi/Korban IB sedang berjualan nasi goreng di Pasar Tanjung, Kec. Tanjung, Kab. Tabalong.

Kemudian datang pelaku MH menggunakan penutup kepala (kopiah) warna Putih dan kemeja bermotif batik Hitam Putih membeli makan dengan harga sebesar Rp 48.000,- selanjutnya MH membayar dengan uang kertas tunai sebesar Rp 100.000,- sebanyak 1 lembar dan saksi/korban IB memberikan uang kembalian kepada MH sebesar Rp 52.000,- dengan rincian uang kertas Rp 50.000,- sebanyak 1 lembar dan uang kertas Rp 2000,- sebanyak 1 lembar.

Setelah pelaku MH meninggalkan warung, saksi/korban IB menyadari bahwa uang yang dibayarkan oleh pelaku MH adalah palsu dan kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.

Berdasarkan ciri yang disebutkan korban, pelaku MH Kemudian diamankan di sebuah  Rumah sakit di Kecamatan Murung pudak saat menemani cek up Kesehatan keluarganya, pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu tersebut dari pelaku MA alias Kai dengan cara membeli sebesar 500 ribu Rupiah uang asli untuk 1 juta rupiah Uang Palsu.

Pelaku MA diamankan di Terminal Karamat, Barabai Utara, Kec. Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.️

Pelaku SAR diamankan di Kelurahan Muara pemangkih Kecamatan Labuan amas utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah , Kalimantan Selatan.

Pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SAR dan JT (DPO).

Pelaku MA mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial PJ (DPO) warga kabupaten Malang Prov. Jawa timur dengan cara membeli sebesar 1 juta rupiah uang asli untuk 2 juta Rupiah uang palsu dan melakukan transaksi di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur.(*)

 

You may also read!

Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Cipta Kondisi

Polda Kal-Sel,Polres Tabalong,Polsek Banua Lawas - Polsek Banua Lawas Tingkatkan Patroli Malam pada hari Selasa(07/05/2024). (more…)

Read More...

Polsek Muara Harus Hadiri Rapat Persiapan Menghadapi Lomba Posyandu Tingkat Provinsi

Polsek Muara Harus,Polres Tabalong,Polda Kal-Sel –  Polsek Muara Harus Menghadiri Rapat Persiapan Menghadapi Lomba Posyandu pada hari Selasa (07/05/2024). Kali

Read More...

Minggu Kasih Polsek Pugaan Jalin Silaturahmi Dengan Warga

Polres Tabalong, Polsek Pugaan – Polsek Pugaan melaksanakan kegiatan Minggu Kasih yang memungkinkan masyarakat menyampaikan secara langsung terkait keluhannya

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu