Jaringan Narkoba di Tabalong, Tiga Orang Berhasil Ditangkap Polisi

In Satuan Resnarkoba, Reskrim

Polres Tabalong – Petugas Polres Tabalong berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Cempaka Kelurahan Belimbing, Murung Pudak pada sore Minggu (22/9).

Adapun identitas ketiga laki-laki tersebut adalah TNW (28), warga Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan, Kaltim, MI (20), warga Bangkar Desa Muara

Uya, Tabalong dan MA(22), warga Pantai Sanur Desa Muara Uya, Tabalong.

Barang bukti disita petugas berupa 1 (satu) buah tas selempang warna merah kuning hijau, 1 (satu) bungkus kotak rokok, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram, 0,21 gram, 0,25 gram dan dengan berat total 0,74 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah tutup bong, 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah hp.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH membenarkan penangkapan 3 orang laki-laki inisial TNW(28), MI(20) dan MA(22) yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari petugas yang menyamar sebagai pembeli narkoba dengan saudara TNW(28) pada sore Minggu (22/9), sehingga petugas sepakat bertemu dan menyerahkan uang pembelian narkoba jenis sabu-sabu sebesar 1 juta rupiah yang diterima TNW (28).

Selanjutnya TNW (28) pergi menuju ke arah Muara Uya untuk membeli narkoba yang sudah dipesan oleh petugas yang menyamar. Kemudian sore TNW (28) meminta petugas yang menyamar mengambil narkoba pesanannya di ambil kerumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Belimbing, Murung Pudak.

Usai itu, petugas yang menyambar bersama-sama petugas gabungan satresnarkoba dan unit opsnal satreskrim yang dipimpin Iptu Zaenuri, SH ke rumah TNW (28) untuk melakukan penagkapan dan ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalam nya 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,25 (nol koma dua lima) gram dan dengan berat total 0,74 (nol koma tujuh puluh empat empat) gram yang disimpan didalam tas miliknya.

Hasil pengakuan TNW (28) mengaku membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga 900 ribu rupiah dari saudara MI(20) di Desa Muara Uya.

Senin hari (23/9) melakukan pengembangan dengan menangkap saudara MI(20), selanjutnya pengakuain MI(20) mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari saudara MA(22) di Desa Solan, Jaro.

Saudara MA(22) pun berhasil ditangkap petugas gabungan di Bangkar Desa Muara Uya, Tabalong, pengakuan MA(22) mendapatkan narkoba dari rekannya inisial  J, warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Kemudian kembali mengembangkan untuk melakukan Saudara J di Desa Solan, Namun keberadaannya sudah tidak ada lagi, sehingga J ditetapkan Daftar Pencarian Orang Polres Tabalong.

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ucap Iptu Zaenuri, SH

Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong

Editor : Donny
Penulis : Faisal
Publish : Faisal

You may also read!

Bhabinkamtibmas Desa Maburai Hadiri Sosialisasi Tindak Lanjut Kampung TBC

Polda Kalimantan Selatan, Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak. Pada hari Senin (6/05/2024) pagi Bhabinkamtibmas desa Maburai Aipda Suroso, S.Sos mengikuti

Read More...

Jumat Curhat Polsek Haruai, Bhabinkamtibmas Hadir Di Desa Wirang

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Haruai -  Kapolsek Haruai IPDA Muhammad Fajar Saputra, S.H., M.M. di wakili Bhabinkamtibmas  Briptu

Read More...

Kapolres Tabalong Hadiri Upacara Hardiknas Dan Hari Otonomi Daerah XXVIII Di Pendopo

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah XXVIII dalam

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu