Diduga Pemufakatan Jahat dalam perkara tindak pidana narkotika, 2 Pria Masintan Ditangkap Petugas Polres Tabalong

In Reskrim, Satuan Resnarkoba

Satuan Resnarkoba Polres Tabalong tangkap 2 pria yang diduga telah melakukan Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selasa (24/08) Siang.

Adapun Pelaku adalah MA (27) dan HR (36) keduanya adalah warga Desa Masintan Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan.

Penangkapan mereka berdua MA (27) dan HR (36) ini, Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering bertransaksi narkoba disebuah rumah Desa Masintan Kec. Kelua Kab. Tabalong. Kemudian pada Rabu (25/08/2021) petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H, melakukan penyelidikan dirumah yang dicurigai tersebut dan ternyata berhasil melihat seorang laki-laki masuk arah rumah dengan gerak gerik mencurigakan.

Kemudian sore hari, sekitar jam 17.00 wita laki-laki itu pergi, petugas pun bergegas memberhentikannya yang diketahui identitasnya inisial MA.

Usai itu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,1 gram yang disimpan ditangan sebelah kiri.

Hasil interogasi, MA mengaku membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari rekannya inisial HR seharga 200 ribu rupiah. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap HR dikediamannya di Desa Masintan Kec. Kelua Kab. Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong pada Jum’at (27/2021) sore saat dikonfirmasi membenarkan petugas Satresnarkoba berhasil menangkap 2 pria warga Desa Masintan Kecamatan Kelua, Tabalong diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Mereka berdua inisial MA dan HR, dan dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa

berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 0,1 gram, 1 buah hp android, 1 buah pipet kaca, uang tunai 200 ribu rupiah dan 1 unit kendaraan roda dua”, terang Iptu Mujiono.(*).

You may also read!

Polsek Banua Lawas Memberikan Imbauan Kamtibmas Di Pasar Ramadhan Desa Banua Lawas

Polda Kalsel, Polres Tabalong, Polsek Banua Lawas - Petugas Jaga Polsek Banua Lawas melaksanakan Patroli Harkamtibmas Dialogis di pasar

Read More...

Ciptakan Keamanan di Bulan Ramadhan, Polsek Jaro Tingkatkan Patroli Malam

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Polsek Jaro - Petugas jaga Polsek Jaro melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga

Read More...

Beri Rasa Aman Pada Jama’ah, Polsek Jaro PAM Sholat Tarawih

Polda Kalsel - Polres Tabalong - Polsek Jaro - Demi menciptakan situasi Kamtibmas yang aman nyaman lancar dan kondusif

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu