Polres Tabalong – Petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan Intelkam berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki – laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Tabalong pada Jum’at (25/10).
Ketiga identitas laki-laki tersebut adalah MR (36), warga Desa Wayau Kec. Tanjung, Tabalong, H (40) dan DE (29) warga Jalan Puteri Zaleha Kel. Tanjung, Kec. Tanjung, Tabalong.
Barang bukti yang disita dari saudara MR(36) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 1 (satu) buah bong dari botol kecil beserta sedotan plastik yang sudah terpasang, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan palstik warna Putih, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi gumpalan warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah sedotan plastik panjang warna Putih, 1 (satu) buah hp dan uang dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Dari saudara H(40) sejumlah 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,56 gram (nol koma lima puluh enam) dan 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram yang dibungkus tisu, 1 (satu) buah bungkusan kail alat pancing, 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) pak plastik klip, uang sebesar Tiga ratus Ribu Rupiah yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu, 1 (satu) buah hp.
Kemudian dari saudara DE(29) sebanyak 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram yang dibungkus tisu, 1 (satu) buah timbangan digital warna Merah Putih, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) lembar struk bukti transfer uang pembelian sabu-sabu dan 1 (satu) buah hp.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri, SH saat dikonfirmasi pada Senin (28/10) membenarkan penangkapan tiga orang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tabalong pada Jum’at (25/10).
Diantaranya MR(36) ditangkap petugas di sebuah toko Jalan Kupang Kel. Belimbing Kec.Murung Pudak Kab. Tabalong, H(40) ditangkap disebuah rumah Jalan Puteri Zaleha Kel.Tanjung Kec.Tanjung Kab. Tabalong dan DE(29) ditangkap di Jalan Ir. PHM Noor Kel.Sulingan Kec.Murung Pudak Kab. Tabalong.
Penangkapan Ketiga orang tersebut diawali dari informasi yang didapat dari masyarakat adanya transaksi narkoba, sehingga petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil menangkap ketiga orang tersebut pada hari jam yang sama dengan waktu yang berbeda.
“Jumlah keseluruhan serbuk bening yang diduga narkoba seberat 1,50 gram, uang tunai Lima Ratus Lima Puluh RiBu Rupiah yang diduga uang hasil penjualan narkoba serta barang bukti lainnya seperti seperangkat alat menyabu, plastik klip, 2 buah timbangan digital dan 3 buah hp berbagai macam merek”, ucap Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH.
“Ketiga tersangka ditahan di Polres Tabalong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, terang Iptu Zaenuri, SH.
Tagline, Polda Kalsel Polres Tabalong Kapolres Tabalong
Editor : Donny
Penulis : Faisal
Publish : Faisal