Polda Kalsel – Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berisial AS (46) warga Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru utara Kota Banjarbaru pada Selasa (20/02/2024) dini hari disebuah warung di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AS diamankan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial YA (39) warga kecamatan Jenggawa Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dan berdomisili di Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Berawal pada Minggu (18/02/2024) dini hari disebuah warung di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan korban yang saat itu sedang menjaga warung yang buka 24 jam bersama saksi UM, pada dini hari saat korban kemudian melayani pelanggan warung yang datang, pelaku datang dan melihat korban bersama dengan pengunjung laki-laki lain, pada saat itu pelaku AS marah-marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan palu yang didapatnya diwarung.
Pukulan menggunakan palu tersebut mengenai ke bagian kaki sebelah kanan korban berkali-kali, lalu dibagian kepala sebanyak 1 kali dan terakhir dibagian lengan korban sebanyak 1 kali, setelah dipukul kodban langsung melarikan diri menjauh dari pelaku AS sedangkan teman teman korban/saksi UM sudah lari terlebih dahulu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian kepala, luka lecet dibagian kaki sebelah kanan dan luka memar di bagian lengan sebelah kanan serta korban tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari karena masih merasa pusing akibat luka robek dibagian kepala akibat pukulan menggunakan palu.
Pelaku AS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AS, 1 buah palu warna merah, 1 lembar baju Hoodie dengan warna putih-Abu-abu, 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.(*)