Warga Kalahiang Diamankan Polisi Angkut Kayu Illegal

Tabalong – Pria berinisal FR alias Aji (37) warga desa Kalahiang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K pada Selasa (23/08/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, Sdr. Aji diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Sdr. Aji diamankan di jalan trans Tanjung Kaltim kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.Tabalong saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan mobil truk warna hijau” ungkapnya

“Kayu ulin berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk Nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH) , atas kejadian tersebut patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan” lanjutnya.

“Saat ini sdr.Aji diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita Barang bukti berupa 1 buah truk warna hijau yang digunakan sebagai sarana angkut dan 150 potong kayu ulin berbagai ukuran” tutupnya

Exit mobile version