Warga Barsel Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Curanmor, ini Kronologisnya

 Polda Kalsel, Polres Tabalong – Petugas gabungan berhasil tangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Inisial pria itu adalah MY alias Usup (21), Desa Sei Pakenya Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Barang bukti yang disita petugas 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merek Jupiter 5TP tahun 2006, Nomor Polisi DA 3092DE, Nomor Rangka MH35TP0096K829218, Nomor Mesin 5TP-1012840, warna Oranye, atas nama Gidon P. Koropit.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H pimpin giat gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polres Barito Selatan dan Polsek Haruai dengan mengamankan pria inisial MY alias Usup pada Senin (14/02/2022) di tepi jalan Ampah-Muara Teweh Desa Pipa Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalteng.

MY ditangkap berdasarkan laporan polisi di Polsek Haruai, Polres Tabalong tanggal 2 Nopember 2020.

Korban selalu pelapor inisial AG (18), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kronoligis kejadian, yang mana pada saat korban memarkir sepeda motornya sekitar jam 200 Wita di depan Toko Ponsel Terminal Wirang. Dan tidak berselang lama kemudian sekitar jam 24.00 Wita sepeda motornya sudah tidak ada ditempat atau hilang. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan 5 juta rupiah serta melaporkan kejadian di Polsek Haruai.

MY sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Exit mobile version