Usai Bakar Kediaman Seseorang di Hikun, Pria ini Menyerahkan Diri ke Polisi

Tabalong – Dugaan Sakit hati perihal tuntutan ganti rugi hasil panen kelapa yang tak kunjung selesai, pria berinisial H alias Acil (68) warga Kelurahan Belimbing.Kecamatan Murung Pudak.Tabalong nekat membakar kediaman milik ZA (60) warga kelurahan Hikun Rt.4 Kecamatan Tanjung.Tabalong pada Minggu (01/05/2022) dini hari.

Sebelum Kejadian pembakaran tersebut sdr. acil dan sdr. ZA berselisih paham karena sdr. ZA tidak mau mengganti rugi pohon kelapa yang sudah di panen sdr.ZA yang posisinya tepat berada diperbatasan tanah milik sdr. Acil dan Sdr.ZA yang mengakibatkan kerugian sebesar 2 juta Rupiah.

Sdr. Acil yang sakit hati dengan sikap sdr. ZA akhirnya nekat membakar rumah sdr. ZA dengan menggunakan gumpalan kantong plastik yang di bakar dan kemudian melemparkannya ke dalam rumah melalui dinding yang berlubang dan mengakibatkan kediaman sdr.ZA terbakar habis.

Satreskrim Polres Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Dr.Trisna Agus Brata, S.H, M.H bersama anggota Polsek Tanjung Kota yang melakukan olah TKP dan telah menemukan bukti yang cukup, selanjutnya terhadap pelaku Sdr. Acil dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasubsi Penmas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha menjelaskan bahwa seusai membakar rumah sdr. ZA, pada minggu (01/05/2022) pagi, sdr. Acil menyerahkan diri ke Polsek Tanjung dan mengakui perbuatannya yang dengan sengaja telah membakar kediaman sdr. ZA.

“Saat ini pelaku Acil telah diamankan di Polres Tabalong dan turut di sita gumpalan plastik sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, kantong plastik utuh, satu korek api gas dan satu buah senter Kepala” kata Aipda Yudha.

“Terhadap terduga tersangka pembakaran, sdr. Acil disangkakan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang berakibat bahaya umum bagi barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke-1e (KUHPidana)” pungkasnya.(*)

Exit mobile version