Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Iptu Mujiono Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial SH (46), warga Kecamatan Tanjung yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan SH bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirumah SH di Ujung Murung Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Petugas Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutago,S.H langsung menuju rumah SH dan di dapat ia sedang minum minuman keras bersama temannya sambil membunyikan house musik.
Usai SH ditangkap petugas, petugas melakukan upaya penggeledahan badan SH yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang di bungkus tisu seberat 0,39 gram yang diduga sabu-sabu disimpan dalam celana SH.
Selanjutnya petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus bekas makanan ringan dan 1 buah HP android.
“SH sudah ditahan di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas”, ucapnya.