Tabalong.kalsel.polri.go.id- Sat Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap pelaku pengedar sediaan farmasi jenis Carnophen Zenith di Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. Senin(04-09-2017).
Pelaku berinisial AS(41) warga Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong. Petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku tersebut berupa 11 keping 110 butir obat jenis Zenith, Handphone merk mito warna hitam dan uang 230.000 Rupiah.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan diancam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan”. Ucap Kasat Resnarkoba.(Imm)