Tilang pada dasarnya merupakan singkatan dari “Bukti Pelanggaran” yang kemudian dalam masyarakat sehari-hari, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Kepolisan dikenal dengan istilah “tilang/penilangan”.
Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ini bertujuan agar terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tabalong AKP Faisal Amri Nasution SH, MM juga mengingatkan kepada seluruh Pengguna Jalan, tanpa terkecuali, “Banggalah bila tertib bukan bangga bila melanggar. (glg)