Tersangka Pencurian ini Ternyata Residivis

Polres Tabalong – Peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor hari Minggu, tangal 26 juni 2022, skp. 22.30 wita berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tablong.

Dijelaskan langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K dalam acara Konferensi Pers Polres Tabalong yang digelar pada Rabu (29/06/2022) siang di halaman Mapolres Tabalong.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di parkiran billyard bb pool jalan a. Yani kel. Mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong

Tersangka pria inisial SP (33), warga jalan panca bakti kel. Belimbing kec. Murung pudak kab. Tabalong ditangkap petugas hari Senin, tanggal 27 juni 2022 sekira pukul 00.30 wita Desa Warukin Rt. 06 kec. Tanta kab. Tabalong.

Satreskrim Polres Tabalong menyita barang bukti 1 buah sepeda motor scoopy warna merah beserta stnk, bpkb dan kunci kotaknya.

Waktu kejadian sepeda motor tersebut dibawa dan diparkir di halaman sebuah ruko potong rambut yang berjarak kurang lebih 400 meter dari tempat blliyard bb pool.

Selanjutnya Tersangka merupakan residivis perkara penipuan wilayah kab. Balangan,

Kasus pembunuhan dan yang terakhir ini kasus pengeroyokan di wilayah kab. Tabalong.

Identitas Korban seorang Pria Inisial MA (20), warga jalan pandan arum 1 kel. Belimbing raya kec. Murung pudak kab. Tabalong.

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Modus pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada diatas meja billyard kemudian menuju parkiran dan membawa sepeda motor honda scoopy.

Motif kejahatan tersangka ingin memiliki sepeda motor tersebut.

Uraian singkat kejadian tersangka pada hari Minggu, tanggal 26 Juni 2022 skj 20.00 pergi ke tempat hiburan di billyard bb pool mabuun kec. Murung pudak kab. Tabalong bersama dengan temannya yang bernama inisial hd alias tuhik dengan menggunakan sepeda motor milik hd alias tuhik.

Ketika tiba ditempat hiburan, tersangka bersantai sambil meminum – minuman jenis tuak, tidak lama kemudian tersangka melihat sebuah kunci sepeda motor yang terletak dekat diatas meja billyard, melihat hal tersebut tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor dan menuju ke parkiran luar blliyard bb pool.

Setelah itu tersangka mencari sepeda motor di parkiran kemudian mencocokkan kunci tersebut ke sepeda motor sambil menekan tombol remote kunci hingga terdengar bunyi alarm dari sepeda motor tersebut.

Sepeda motor tersebut merek scoopy warna merah hitam, lalu tersangka membawa sepeda motor itu keluar dari area billyard bb pool mabuun yang diketahui oleh para saksi di tkp.

Tersangka menyimpan atau parkir dihalaman ruko potong rambut yang berjarak kurang lebih 400 meter dari tempat blliyard bb pool mabuun, selanjutnya tersangka pergi ke tempat aruh adat di desa warukin kec. Tanta kab. Tabalong.

Hasil penyidikan pria inisial SP (33), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dijerat pasal 362 kuh pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 tahun penjara.(*)

Exit mobile version