Perkembangan Penanganan perkara atas peristiwa lakalantas tunggal mobil toyota Avanza Warna Grey Nomor Polisi DA 1428 MD di jalan A. Yani tepatnya di Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong pada Jum’at (15/07/2022) dini hari.
Pengemudi mobil tersebut Sdr. Inisial IR (24), warga Sei Andai Komplek Tanjung Matahari, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kodya Banjarmasin, Kalimantan Selatan tercebur ke sungai Tabalong dan mengakibatkan 1 orang korban jiwa berinisial IPS (25), warga Kelurahan Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah diduga ikut tenggelam bersama mobil yang ditumpanginya .
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan Perkara lakalantas tunggal ini ditangani unit Gakkum (Penegakan Hukum) Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Lantas Akp Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M Kasat Lantas Polres Tabalong bahwa kasus laka lantas tersebut sudah sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Tabalong pada Selasa (30/08/2022) siang dan status IR saat ini menjadi tahanan kejaksaan dan sudah dilakukan penahanan namun penahanan dititipkan di rutan Polres Tabalong.
IR disangkakan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban mengalami luka ringan sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) dan pasal ayat (2) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)