Terobsesi Gaya Hidup Kekinian, Seorang ART di Tabalong Nekat Curi Motor Majikan

In Reskrim

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dipimpin Kapolres Tabalong diwakili Kompol Reza Bramantya, S.I.K WakaPolres Tabalong didampingi Kanit II Satreskrim dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, pada Kamis (16/06/2022) siang.

WakaPolres Tabalong menerangkan Pencurian dengan pemberatan hari Rabu, tangal 8 Juni 2022, Sekira jam 05.30 wita di Desa Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong

Diduga pelaku inisial RM alias Ramin (40), Seorang Perempuan, Warga Tabur Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong yang berprofesi sebagai ART (Asisten Rumah Tangga) adik korban. Dan Korban Inisial HS (30), perempuan, warga Kelurahan pembataan RT. 01, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Penangkapan pelaku, pada Kamis (9/06) sekira jam 17.30 Wita pada saat berada di Sebuah Hotel yang ada di kota Banjarmasin.

Barang bukti yang disita adalah 1 unit sepeda motor honda scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor, 2 buah Handphone, Gelang dan cincin emas poles, Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar baju dan fashion perempuan.

Modus operandi pelaku adalah ART adik pelapor yang kemudian mengambil sepeda motor saat diparkirkan didalam rumah dan mengambil bpkb yang berada atau disimpan dilemari.

Dengan Motif kejahatannya tersangka karena tidak memiliki uang dan ingin memiliki barang – barang sepertian orang atau perempuan lain.

Uraian singkat kejadian bahwa diketahui bersama, bahwa tersangka adalah seorang ART adik korban yang sudah bekerja kurang lebih 2 minggu lamanya.

Saat itu pelapor selaku korban hari Selasa, tanggal 7 juni 2022 menginap dirumah adiknya beralamat di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong dengan membawa Sepeda Motor miliknya Honda Scoopy, warna Coklat Hitam, Tahun Pembuatan 2020, Nomor Polisi DA 5693 UB.

Dan pada malam harinya sekitar jam 20.00 Wita korban memasukkan sepeda motor ke dalam rumah. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wita korban dan keluarganya beristirahat atau tidur.

Keesokan harinya, Rabu, tanggal 8 Juni 2022 sekira jam 05.30 Wita, tersangka mengambil sepeda motor beserta BPKB yang disimpan didalam lemari milik adik korban yang mana pada saat itu korban bersama keluarga masih tertidur nyenyak.

Selanjutnya sekira jam 09.00 wita tersangka menjual sepeda motor beserta BPKB kepada seorang pembeli atau Saksi bernama inisial RD warga Desa Keramat, Kec. Amuntai Selatan, Kab. HSU seharga 16 juta rupiah tunai.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, tersangka pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya berupa 2 buah handphone, perhiasan emas poles yakni gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas perempuan.

Hasil serangkaian penyelidikan, pada Kamis, tanggal 9 juni 2022 sekira jam 17.30 wita di Hotel yang ada di Kelayan Baru, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Satreskrim Polres Tabalong dengan di backup Resmob Polda Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan disita barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta sisa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar 5 juta rupiah

Lanjut hari Sabtu, tanggal 11 juni 2022 penyidik berhasil menemukan sepeda motor honda scoopy milik korban berikut dengan bpkb dan stnk dari seorang pembeli warga kab. Hulu Sungai Utara (HSU)

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Perempuan inisial RM alias Ramin (40), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), Dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(*).

You may also read!

Polres Tabalong menyambut kedatangan Tim Itwasda Polda Kalsel dalam pelaksanaan Audit Was Ops

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E.,

Read More...

Curi Mobil Milik Adik, Kakak Kandung Di Polisikan

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Masuki Kamar Tetangga, SUR Gagal Lakukan Aksi Asusila

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu