Terbukti Jual Minol, Abah Didenda 200 Ribu Rupiah.

In Fungsi Operasional, Satuan Sabhara

Tabalong – Satuan Samapta Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu I Nyoman Sudharma, S.AP mengamankan seorang pria berinisial AG alias Abah (43) warga desa Kasiau kecamatan Murung Pudak.Tabalong pada sabtu (24/09/2022) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan perihal diamankannya abah karena menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Abah kedapatan menjual minuman beralkohol berupa anggur merah dirumahnya di desa Kasiau kecamatan Murung Pudak.Tabalong .

Atas perbuatan nya tersebut,Abah di perkarakan dengan tindak pidana ringan dan disidangkan di Pengadilan tinggi tanjung pada Senin (26/09/2022) siang dengan tuntutan pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong No.03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Berdasarkan putusan hakim, Abah terbukti Terbukti menjual tanpa ijin dari pihak atau lembaga yg berwenang, dengan Putusan Denda sebesar 300 ribu Rupiah dan bila tidak bayar akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 5 hari, Menetapkan Barang bukti Miras sebanyak 7 botol milik terdakwa dimusnahkan serta terdakwa diwajibkan membayar biaya sidang sebesar 2 ribu Rupiah”ungkap Yudha.

You may also read!

Polres Tabalong menyambut kedatangan Tim Itwasda Polda Kalsel dalam pelaksanaan Audit Was Ops

Polres Tabalong - Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili Wakapolres Tabalong KOMPOL Hendra Sumala Sartio, S.E.,

Read More...

Curi Mobil Milik Adik, Kakak Kandung Di Polisikan

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Masuki Kamar Tetangga, SUR Gagal Lakukan Aksi Asusila

Polda Kalsel – Polres Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K.,

Read More...

Leave a reply:

Your email address will not be published.

Mobile Sliding Menu