Tangkap Ikan dengan Cara Menyetrum Melanggar Aturan, ini Sanksi Pidananya

Polres Tabalong – Masyarakat kabupaten Tabalong umumnya, khususnya pedesaan di Kecamatan Banua Lawas banyak melaporkan terkait aktivitas warga yang mencari ikan dengan penyetruman.

Kemudian aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum di sungai Banua Lawas sangatlah meresahkan warga setempat, karena sebagai warga yang bergantung mata pencahariannya dengan budi daya ikan keramba, ikan – ikan yang ada di keramba sebagian ikut mati akibat terdampak aktivitas penyetruman ikan.

Warga melakukan aktivitas Penyetruman ikan ini mungkin beranggapan hal biasa, padahal sebaliknya itu adalah perbuatan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dijelaskan dalam pasal 84 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong menghimbau kepada masyarakat agar hentikan aktivitas pemyetruman ikan, itu adalah perbuatan melanggar hukum. Akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.

Selanjutnya “penyetruman ikan juga dapat merusak ekosistem perairan dan bahkan membahayakan nyawa si penyetrum itu sendiri.”, ucapnya.

Exit mobile version