Pada Jumat siang (24/03/2023) unit Reskrim Polsek Murung Pudak dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial AR alias Gepeng 43 tahun warga Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak dan seorang laki-laki berinisial MU alias Raba 24 tahun warga Fajar Baru Kelurahan Belimbang Raya Kecamatan Murung Pudak yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pipa besi milik BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar.
Terduga tersangka diamankan saat berada dirumahnya. Tersangka AR als Gepeng yang juga merupakan Karyawan BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar tersebut menurut pengakuannya telah mengambil pipa besi sebanyak 4 kali bersama temannya MU als Raba. Dan parahnya lagi pelaku mengambil besi tersebut dengan menggunakan sarana mobil operasional milik BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar, Pelaku mengakui melakukan hal tersebut dengan alasan sedang tidak mempunyai uang.
Aksi pelaku terbongkar setelah Direktur Operasional BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar mendengar laporan dari karyawannya bahwa 1 (satu) buah potongan pipa galvanis diameter 8 inch sepanjang 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah potongan pipa galvanis diameter 6 inch sepanjang 4 (empat) meter dan Potongan pipa Bend Galvanis 45 diameter 6 inch sebanyak 1 (satu) buah yang menyatu dengan pipa galvanis 6 inch sepanjang 4 (empat) meter yang berada didalam areal Instalasi Pengolahan Air Belimbing (PT. AIR MINUM TABALONG BERSINAR) yang beralamat di jalan Fajar Baru Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan sudah tidak ada lagi atau hilang. Kemudian masih pada hari yang sama Direktur Operasional BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar dan saksi mengecek atau memutar rekaman CCTV dan ternyata benar pada hari Sabtu sore (18/03/2023) terlihat di CCTV ada orang mengambil barang tersebut dengan menggunakan sarana mobil operasional kantor.
Akibat kejadian tersebut BUMD PT. Air Minum Tabalong Bersinar menderita kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Murung Pudak.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito menerangkan bahwa untuk saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Batang potongan pipa galvanis diameter 6 inch dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan1 (satu) Unit Mobil merk SIZUKI CARRY 1.5 Warna Putih bertulisan Mobil Operasional PDAM Kab. Tabalong telah diamankan di Polsek Murung Pudak dan terhadap tersangka akan disangkaan tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.